Kampungkosong.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

08/10/11

JILBAB SEBUAH KEWAJIBAN SYARIAT


Berpakaian untuk menutup aurat merupakan fitrah manusia. Umumnya kita akan merasa malu dan risih saat bagian tubuh yang tidak biasa tampak, terlihat orang lain. Khusus untuk kaum muslimah , Alloh SWT menguatkan perasaan fitrah tersebut dengan perintah mengulurkan jilbab sebagai wujud busana taqwa. Jilbab adalah kwajiban syariah yang diperintahkan Alloh SWT pada kaum muslimah bukan perintah ustadz atau ustadzah.
Dalil tentang menutup Aurat, yaitu :
            Nash Al Qur’an dan Hadist yang menjelaskan perntah menutup aurat , yaitu :
a.      Al Qur’an  QS. Al Ahzab : 59

“  Hai Nabi , katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu dan parai wanita beriman, supaya mereka menutup tubuhnya dengan jilbab, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal, maka merekapun tidak di ganggu. Dan Alloh itu maha pengampun lagi maha penyayang.”

b.      Al Qur’an QS. An Nur : 24

“  Dan katakanlah pada wanita wanita beriman supaya mereka menahan pengelihatanya, dan memelihara kehormatannya, dan tidak memperlihatkan perhiasannya ( kecantikanya ) kecuali yang nyata kelihatan ( muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan ). Maka julurkanlah kerudung kerudung mereka hingga ke dadanya.”

c.       Berkata ‘Aisyah r.a :

“ Mudah mudahan Alloh merahmati para wanita muhajirat yang ketika Alloh menurunkan ayat ( Dan ulurkanlah kerudung-kerudung mereka hingga ke dada mereka ), mereka semua merobek kain kainnya yang belum berjahit, lalu mereka gunakan sebagai kerudung ( diriwayatkan Abu Dawud dari Shafiyah Binti Syaibah ) “

d.      Dari  ‘Aisyah r.a :
“ Bahwasannya Asma binti Abu Bakar masuk ke tempat Rosululloh SAW dengan memakai pakaian yang tipis ( tembus pandang ), maka Rosululloh memalingkan wajahnya seraya bersabda : Wahai Asma , sesungguhnya perempuan itu, apabila ia telah dewasa maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Sambil Rosululloh SAW menunjuk muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya ( HR Abu Dawud dari ‘Aisyah ra )


            JILBAB :
            Berasal dari bahasa Arab yang bentuk jamaknya adalah jalaabib. Arti sebenarnya adalah pakaian yang lapang dan luas yang dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya. Bentuknya seperti mantel yang langsung bersambung dengan penutup kepala ( khimar atau kerudung ).
            SYARAT SYARAT MENUTUP AURAT :
            Persyaratan yang harus di penuhi agar sebuah pakaian layak di sebut jilbab. Syarat syarat tersebut adalah :
a.       Menutupi seluruh tubuh kecuali yang boleh ditampakkan.
b.      Tidak tipis hingga tampak ( membayang ) bentuk tubuh.
c.       Tidak sempit atau ketat hingga membentuk lekuk tubuh.
d.      Tidak menampakkan rambut, meski sedikit dan tidak pula leher.
Tidak menyerupai busana laki-laki atau busana wanita jahiliyah ( kafir ).

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 08.46 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

back to top
 
Powered by kampungkosong.blogspot.com