Berpakaian
untuk menutup aurat merupakan fitrah manusia. Umumnya kita akan merasa malu dan
risih saat bagian tubuh yang tidak biasa tampak, terlihat orang lain. Khusus
untuk kaum muslimah , Alloh SWT menguatkan perasaan fitrah tersebut dengan
perintah mengulurkan jilbab sebagai wujud busana taqwa. Jilbab adalah kwajiban
syariah yang diperintahkan Alloh SWT pada kaum muslimah bukan perintah ustadz
atau ustadzah.
Dalil
tentang menutup Aurat, yaitu :
Nash
Al Qur’an dan Hadist yang menjelaskan perntah menutup aurat , yaitu :
a. Al
Qur’an QS. Al Ahzab : 59
“
Hai Nabi , katakanlah kepada istri
istrimu, anak anak perempuanmu dan parai wanita beriman, supaya mereka menutup
tubuhnya dengan jilbab, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal,
maka merekapun tidak di ganggu. Dan Alloh itu maha pengampun lagi maha
penyayang.”
b.
Al Qur’an QS. An Nur : 24
“ Dan katakanlah pada wanita wanita beriman
supaya mereka menahan pengelihatanya, dan memelihara kehormatannya, dan tidak memperlihatkan
perhiasannya ( kecantikanya ) kecuali yang nyata kelihatan ( muka dan kedua
telapak tangan hingga pergelangan ). Maka julurkanlah kerudung kerudung mereka
hingga ke dadanya.”
c.
Berkata ‘Aisyah r.a :
“ Mudah mudahan Alloh merahmati para
wanita muhajirat yang ketika Alloh menurunkan ayat ( Dan ulurkanlah
kerudung-kerudung mereka hingga ke dada mereka ), mereka semua merobek kain
kainnya yang belum berjahit, lalu mereka gunakan sebagai kerudung (
diriwayatkan Abu Dawud dari Shafiyah Binti Syaibah ) “
d.
Dari ‘Aisyah r.a :
“ Bahwasannya Asma binti Abu
Bakar masuk ke tempat Rosululloh SAW dengan memakai pakaian yang tipis ( tembus
pandang ), maka Rosululloh memalingkan wajahnya seraya bersabda : Wahai Asma ,
sesungguhnya perempuan itu, apabila ia telah dewasa maka tidak patut
menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Sambil Rosululloh SAW
menunjuk muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya ( HR Abu Dawud
dari ‘Aisyah ra )
JILBAB :
Berasal dari bahasa Arab yang bentuk jamaknya
adalah jalaabib. Arti sebenarnya adalah pakaian yang lapang dan luas yang dapat
menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga
pergelangannya. Bentuknya seperti mantel yang langsung bersambung dengan
penutup kepala ( khimar atau kerudung ).
SYARAT SYARAT MENUTUP AURAT :
Persyaratan yang harus di penuhi agar sebuah pakaian
layak di sebut jilbab. Syarat syarat tersebut adalah :
a.
Menutupi
seluruh tubuh kecuali yang boleh ditampakkan.
b.
Tidak
tipis hingga tampak ( membayang ) bentuk tubuh.
c.
Tidak
sempit atau ketat hingga membentuk lekuk tubuh.
d.
Tidak
menampakkan rambut, meski sedikit dan tidak pula leher.
Tidak menyerupai
busana laki-laki atau busana wanita jahiliyah ( kafir ).
0 komentar:
Posting Komentar