JAKARTA: Tarif bus reguler kelas ekonomi hanya boleh naik maksimal 30% dari harga batas atas yang ditentukan selama masa Angkutan Lebaran 2012.
"Tidak ada perubahan tarif ekonomi, untuk peak season [masa sibuk] maksimal naik 30% dari tarif yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan, tidak boleh di atas itu. Untuk low season, penurunan tarif angkutan darat maksimal 20%di bawah tarif dasar," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso di Kementerian Perhubungan hari ini Jumat (10/8/2012).
Suroyo menambahkan untuk tarif angkutan darat kelas eksekutif diserahkan kepada mekanisme pasar. Tetapi, perusahaan angkutan darat tersebut harus mencantumkan tarif pada tiket. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi tindak penipuan terhadap penumpang.
Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi bagi Perusahaan Otobus (PO) yang menjual tiket melebihi tarif batas atas. Sanksi tersebut berupa peneguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan ijin trayek.
Adapun tarif batas atas dan bawah untuk bus-bus ekonomi antar kota antar propinsi (AKAP) yakni, untuk batas atas Rp139 per penumpang per km untuk wilayah Jawa, dan Rp86 per penumpang per km untuk tarif bawah. Untuk di Sumatera Rp154 per penumpan per km, dan Kalimantan Rp95 per penumpang per km.
Soal bus non reguler yang digunakan untuk mudik Lebaran 2012, Suroyo mengatakan untuk saat ini belum akan ada perubahan kebijakan.
"Soal bus mudik gratis, nanti kami bicarakan, bus reguler kalau melayani sesuai jadwal, tidak boleh penumpang ditelantarkan. Untuk sementara tahun ini belum ada perubahan," kata Suroyo. (sut)
0 komentar:
Posting Komentar